SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANGKami yang bertanda tangan di bawah ini; I. Nama :Umur : Pekerjaan : Alamat :− Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;-------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------II. Nama : Umur : Pekerjaan : Alamat :− Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;---------------------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihakpertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagaiberikut:------------------------------------------------------------------ Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak keduasetelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua. -------------------(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak keduamenandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikanseluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belahpihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------(3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------Jakarta, 5 Juni 2012
Nama JelasPihak Pertama
Nama JelasPihak Kedua
Minggu, 02 Agustus 2015
Surat Perjanjian Hutang Piutang Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar