Contoh memorandum of understanding September 2016
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal 22 bulan September tahun 2016, di Denpasar. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : xxxx xxxxxxxx
No. KTP : xx.xxxx.xxxxxx.xxxx
Jabatan : Creative Director
Alamat : Jl. xx RT xx/xx No. xx Kel. xx
Kec. xx Denpasar 1456
No. Telepon : xxx xxx xxx xx
No. HP : xxx xxx xxx xx
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komunitas xxx dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ozi Febry
No. KTP : xx.xxxx.xxxxxx.xxxx
Sekolah : SMAN 99 Denpasar
Jabatan : Project Manager Experience 2016
Alamat : Jl. xxx RT xx/xx No. xx Kel. xxx
Kec. xxx Kota Denpasar 16954
No. Telepon : -
No. HP : xxx xxx xxx xx
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pihak Panitia dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL I
Objek Perjanjian Kerjasama
Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk Design Master dan Desain Implementasi dari acara Pentas Seni SMAN 99 Denpasar,
Dengan Paket Pemesanan sbb :
Desain Master
Logo Master
Master Background
Maskot Event ( Lima item )
Desain Implementasi
Proposal Sponsor
Stationary ( kop surat, amplop, Map )
Poster Lomba
Poster Event
ID Card Lomba ( Peserta, official )
ID Card Panitia
ID Card Event ( Guest Star )
Ticket Event
Banner
Stempel
T-Shirt Panitia
Event Decoration
PASAL II
Jangka Waktu Kerjasama
Perjanjian kerjasama ini telah dilakukan dan diterima untuk jangka waktu dari tanggal 22 September 2016 sampai dengan 2 Oktober 2016 , dan mulai bekerja dasar hukumnya terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
PASAL III
Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama bersedia menyerahkan desain berupa data digital DVD dalam format Ai, PSD, CDR, JPG, TIFF dan PDF.
Pihak Pertama bersedia merevisi sesuai dengan yang dibutuhkan Pihak Kedua ( Maksimal 2 kali ).
PASAL IV
Kewajiban-kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua memberikan materi yang akan di design kepada Pihak Pertama sesuai dengan yang diperlukan.
Pihak Kedua bersedia membayar DP xx% dari seluruh anggaran design sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah ) pada tanggal 22 September 2016.
Pihak Kedua berkewajiban melunasi sisa anggaran kedua xx% bertepatan dengan Selesainya masa naik cetak pada tanggal 2 Oktober 2016 sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah ) dari total biaya desain sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah )
Pihak Kedua menyetujui dan menerima design pada waktu yang telah ditentukan.
PASAL VI
Harga dan Tata Cara Pembayaran
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyepakati besarnya alokasi dana Jasa Desain Grafis, diantaranya :
Satu paket Desain Master + Desain Implementasi. Total nilai kontrak sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah )
Pembayaran dilakukan berangsur dengan cara sebagai berikut :
Pembayaran Pertama (Uang Muka)
Dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian kontrak dengan xx% dari total nilai kontrak.
Pembayaran kedua (Pelunasan)
Dilakukan dengan sisa dari pembayaran yakni xx% dari total nilai pembayaran dan diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua pada saat penyerahan hasil cetak terakhir pada tanggal 2 Oktober 2016.
PASAL VII
Force Majeure
Yang dimaksud dengan Force Majeure atau keadaan memaksa adalah suatu hal atau kejadian yang menimpa salah satu pihak dalam perjanjian yang terjadi di luar kemampuan manusia seperti : bencana alam, meninggal dunia, tindakan pemerintah di bidang keuangan, situasi keamanan yang tidak mengizinkan, dan hal-hal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Apabila terjadi hal-hal yang dimaksudkan dalam pasal 6 (enam) ayat 1 (satu), maka para pihak yang terkait dalam perjanjian ini akan segera melakukan perundingan untuk menyelesaikan, penyelesaian selanjutnya yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian memaksa tersebut terjadi.
PASAL VI
Penyelesaian Masalah
Apabila terjadi perselisihan dan ketidakpuasan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan dari perjanjian kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dan akan diusahakan jalan terbaik untuk menyelesaikannya.
PASAL VII
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat 2 rangkap yang dibubuhi materai Rp 6.000,- dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada perjanjian ini. Demikian perjanjian ini disepakati dibuat untuk ditaati dan ditandatangani tanpa paksaan pihak manapun, serta dalam keadaan sehat lahir batin.
Denpasar, 22 September 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
xxxxxxxx Ozi Febry
SILAHKAN BERIKAN KOMENTAR JIKA BERMANFAAT :)
Sumber: Dokumen pribadi
Selasa, 06 September 2016
Contoh memorandum of understanding September 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar